Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Hakim: Tak Ada Keuntungan Pribadi

Mantan Menteri Perdagangan (2015-2016), Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan Meringankan: Tak Nikmati Uang Korupsi

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman terhadap Tom Lembong. Ia dinilai tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Selain itu, terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama proses penyidikan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, yang turut diperhitungkan sebagai itikad baik.

Kebijakan Dinilai Kapitalistik, Rakyat Dirugikan

Di sisi lain, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Salah satu poin utama adalah pandangan bahwa Tom Lembong lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalistik dalam kebijakan perdagangan, ketimbang prinsip ekonomi Pancasila yang menekankan keadilan sosial.

“Terdakwa saat menjabat Mendag lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis daripada sistem demokrasi ekonomi berdasarkan UUD 1945,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.

Selain itu, Tom dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen gula kristal putih (GKP). Harga GKP selama masa jabatannya tetap tinggi, yakni Rp13.149/kg pada Januari 2016 dan naik menjadi Rp14.213/kg pada Desember 2016.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *