Kota Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang resmi melarang penggunaan sound horeg setelah terjadi insiden keributan antara warga dan peserta karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kericuhan itu terjadi pada Minggu siang, 13 Juli 2025, saat rombongan karnaval yang berkedok kirab budaya melintasi Jalan Budi Utomo dengan membawa sound system berdaya tinggi yang memekakkan telinga warga sekitar.
Seorang warga, MA (57), meminta peserta karnaval untuk mengecilkan volume karena merasa terganggu di dalam rumahnya. Namun permintaan itu diabaikan. Tak lama kemudian, suaminya, RM (55), keluar rumah dan mendorong salah satu peserta. Adu jotos pun terjadi, dan RM yang kalah jumlah akhirnya dikeroyok hingga mengalami luka di pelipis.
Meski sempat melapor ke Polresta Malang Kota, laporan itu akhirnya dicabut setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak oleh lurah setempat. Perselisihan diselesaikan secara damai.
Langkah Tegas Kepolisian: Sound Horeg Dilarang di Malang
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polresta Malang Kota mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan sound horeg di seluruh wilayah Kota Malang. Menurut polisi, suara keras dari peralatan tersebut meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Kami tidak akan mentoleransi lagi penggunaan sound horeg. Ini demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga,” ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, pada Rabu (16/7/2025).
Selain melarang penggunaan sound horeg, pihak kepolisian juga akan memperketat prosedur perizinan untuk setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menarik kerumunan. Penyelenggara acara wajib mengikuti rapat koordinasi untuk membahas tata tertib dan sanksi yang berlaku.
“Setiap panitia dan peserta harus tunduk pada aturan. Jika melanggar, kami akan bertindak tegas,” tegas Wiwin.