Pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan kepada anggota DPR menuai kritik tajam dari publik dan pengamat kebijakan. Dengan tambahan tunjangan tersebut, pendapatan bulanan resmi seorang anggota DPR bisa melebihi Rp100 juta, sebuah angka yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan aspek etika publik. “Apakah patut mengeluarkan anggaran triliunan rupiah hanya untuk tunjangan rumah saat rakyat sedang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok?” ujarnya kepada BBC News Indonesia (18/08).
ICW memperkirakan pengeluaran negara untuk tunjangan ini mencapai Rp1,74 triliun selama 5 tahun masa jabatan, dengan asumsi 580 anggota DPR menerima tunjangan Rp50 juta setiap bulan.
Kontras dengan Kondisi Rakyat
Kebijakan ini muncul di saat masyarakat tengah menghadapi tekanan ekonomi. Harga beras, misalnya, terus melonjak. Data Badan Pangan Nasional per 18 Agustus 2025 menunjukkan harga beras premium mencapai Rp16.088/kg, jauh di atas harga eceran tertinggi nasional sebesar Rp14.900/kg.
Belum lagi kenaikan tarif PPN menjadi 12%, serta kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah, yang semakin membebani masyarakat. Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja yang mengalami PHK meningkat 32% pada semester I 2025, menjadi 42.385 orang.
Gaji dan Tunjangan DPR: Sudah Tinggi Sebelumnya
Sebelum tunjangan rumah ini diberlakukan, pendapatan anggota DPR sudah cukup besar. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR dan Surat Menteri Keuangan, berikut komponen pendapatan bulanan mereka (tidak termasuk rumah dinas):
-
Gaji pokok: Rp4.200.000
-
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
-
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
-
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
-
Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000
-
Tunjangan lain: Total hingga lebih dari Rp50 juta/bulan
Ini belum termasuk uang perjalanan dinas, dana reses, dan dana aspirasi daerah pemilihan, yang juga menambah total pendapatan secara signifikan.
Kinerja Dipertanyakan, Tunjangan Dipertinggi
Kritik lain muncul karena tunjangan ini tidak sebanding dengan kinerja legislasi DPR yang dianggap minim. Formappi menyebut DPR justru paling “kreatif” dalam menciptakan berbagai jenis tunjangan. Dari tunjangan komunikasi intensif hingga kini tunjangan perumahan, semua dibebankan ke anggaran negara.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyebut tunjangan ini sebenarnya bentuk “subsidi besar-besaran” dari negara kepada anggota DPR. Namun, menurutnya, subsidi itu tidak berdampak pada peningkatan kinerja legislatif atau penyerapan aspirasi publik.
“Anggota DPR justru terlihat semakin malas, tak maksimal hadir di rapat, dan legislasinya mandek,” tegas Lucius. Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR, yang hanya 69%, berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia (Januari 2025).
Mengapa Tidak Gunakan Rumah Dinas Saja?
Alasan utama munculnya tunjangan rumah ini adalah karena banyak rumah dinas di Kalibata dan Ulujami dinyatakan rusak. Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengatakan renovasi rumah-rumah yang dibangun sejak 1988 itu justru akan memakan biaya besar, sehingga diputuskan diganti dengan tunjangan rumah.
Namun temuan ICW dari situs pengadaan negara (LPSE) menunjukkan adanya anggaran pemeliharaan rumah dinas sebesar Rp35,8 miliar pada 2024, mengindikasikan rumah-rumah itu masih dikelola dan dirawat.
Tanggapan Anggota DPR
Mayoritas anggota DPR enggan mengomentari besaran tunjangan ini. Hanya TB Hasanuddin dari Komisi I yang bersuara, dengan menyatakan bahwa keputusan soal tunjangan ini bukan kewenangan DPR, melainkan pemerintah dan Sekretariat Jenderal DPR.
“Tanya ke pemerintah saja. Kami hanya menerima. Diberi berapa pun saya bersyukur,” ujar Hasanuddin.
Kesimpulan: Tunjangan Rumah yang Tidak Pantas?
Bagi publik, keputusan ini sulit diterima. Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, meningkatnya PHK, dan kebijakan efisiensi anggaran di berbagai instansi, pemberian tunjangan rumah Rp50 juta per bulan kepada anggota DPR justru mempertegas ketimpangan dalam prioritas anggaran negara.
ICW mendesak agar kebijakan ini dicabut dan tunjangan yang tidak esensial dikaji ulang. Mereka menegaskan, “Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut etika, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.”