KPK Tetapkan Penyewa Hotel Hasbi Hasan–Windy Idol, Menas Erwin Djohansyah, sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) sebagai tersangka. Ia dijemput paksa penyidik karena diduga terlibat dalam kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, serta sosok Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal dengan nama Windy Idol.

Dalam putusan pengadilan terhadap Hasbi, nama Menas muncul sebagai pihak yang menanggung biaya sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini. Ruangan itu digunakan untuk membahas pengurusan perkara, sekaligus dimanfaatkan Hasbi untuk kepentingan pribadinya bersama Windy.

Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang pada 3 April 2024 menyebutkan bahwa pemberian fasilitas kamar oleh Menas bertujuan ganda: sebagai lokasi pertemuan perkara dan sarana pribadi bagi Hasbi. Selain di Novotel, Hasbi juga kerap menggunakan kamar di Fraser Menteng bersama Windy. Lokasi tersebut juga menjadi tempat pertemuan dengan Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian untuk membicarakan sejumlah perkara.

Atas perkara suap ini, Hasbi telah dijatuhi vonis enam tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi. Namun permasalahan hukum yang menjeratnya belum berhenti. Saat ini, Hasbi bersama Windy Idol juga menyandang status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *