Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jurist Tan, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Penetapan tersangka diumumkan Selasa malam, 15 Juli 2025, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Selain Jurist, tiga nama lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka: Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (eks Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar).
Siapa Jurist Tan?
Jurist Tan bukan sosok asing bagi Nadiem Makarim. Ia pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer Gojek dari tahun 2010 hingga 2014. Ketika Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019, Jurist ditunjuk sebagai salah satu staf khususnya.
Jurist merupakan lulusan Harvard Kennedy School tahun 2015. Namanya sempat tercantum dalam unggahan resmi Harvard Business School pada akhir 2024, dalam sebuah diskusi yang turut menghadirkan Nadiem sebagai pembicara utama mengenai topik “Merdeka Belajar”.
Peran Jurist dalam Kasus Chromebook
Keterlibatan Jurist Tan dalam kasus ini bermula dari perannya dalam menginisiasi pertemuan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas rencana pengadaan laptop Chromebook.
Dari komunikasi tersebut, terbentuklah kerja sama yang menunjuk Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK dan kemudian diangkat sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi milik Kemendikbudristek. Ibrahim bertugas menyusun kajian guna mendukung kebijakan pengadaan perangkat Chromebook.
Pada awal 2020, Jurist juga disebut menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google untuk menindaklanjuti pembahasan awal yang sebelumnya dilakukan oleh Nadiem. Hasilnya, Google disebut menyepakati skema co-investment dengan kontribusi sebesar 30 persen untuk mendukung proyek tersebut.
Skema ini kemudian disampaikan Jurist dalam berbagai rapat bersama pejabat tinggi Kemendikbudristek, termasuk kepada Sekjen Kemendikbudristek, Direktur SD, dan Direktur SMP.
Namun, penyidik menilai Jurist telah bertindak melampaui wewenangnya sebagai staf khusus dengan memimpin sejumlah rapat pengambilan keputusan penting.
Mangkir dari Panggilan, Lokasi Tidak Diketahui
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Kejaksaan mengindikasikan bahwa yang bersangkutan saat ini mengajar di luar negeri, namun keberadaan pastinya belum dapat dipastikan.
“Penyidik akan mempertimbangkan tindakan hukum yang lebih tegas mengingat Jurist telah beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (24/6/2025).
Langkah hukum lanjutan akan ditempuh apabila Jurist tetap tidak kooperatif.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nama-nama besar yang terlibat, termasuk mantan pejabat tinggi kementerian dan pihak yang pernah berada dalam lingkar dalam Menteri Nadiem Makarim.