SaringNews – Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menanggapi desakan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait keaslian ijazah Jokowi. Ia menyayangkan sikap TPUA yang masih meragukan hasil verifikasi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meski hasil tersebut sudah dipaparkan secara resmi.
“Di berbagai kesempatan, kami sudah tawarkan. Kami tunjukkan [ijazahnya], selesai nggak? Mereka bilang, ‘Iya, kalau ditunjukkan dan asli, kami teliti dulu’. Lah, kenapa harus diteliti lagi?” ujar Yakup usai menghadiri gelar perkara khusus di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Yakup, pihaknya tidak mempermasalahkan jika TPUA lebih memilih mempercayai analisis Roy Suryo terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Namun, ia meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tidak diintervensi.
“Jadi, menurut mereka Puslabfor tidak kredibel? Apa iya setiap dokumen keasliannya harus diverifikasi oleh mereka dulu? Mau percaya yang mana, Puslabfor atau Roy Suryo?” katanya dengan nada retoris.
Tidak Ada Bukti Baru Dari TPUA, Proses Hukum Harus Dihormati
Yakup menegaskan bahwa dalam gelar perkara tersebut tidak ditemukan pelanggaran dalam penyelidikan yang dilakukan Bareskrim. Ia juga menyebut TPUA gagal menyertakan novum atau bukti baru yang dapat memperkuat tuduhan mereka.
“Mereka tidak berhasil memberikan bukti baru terkait dugaan ijazah palsu. Jadi, harusnya mereka berhenti. Ini yang penting, tidak ada pelanggaran apapun yang bisa ditunjukkan,” jelas Yakup.
Ia pun berharap polemik soal ijazah ini dihentikan, karena menurutnya telah terbukti bahwa ijazah Presiden Jokowi asli dan sah.
“Gelar perkara hari ini sangat jelas, menyatakan tidak ada indikasi pelanggaran. Ini mengonfirmasi keaslian ijazah Pak Jokowi dan seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi,” tegasnya.
Masih Menunggu Tahapan Lanjutan
Meski begitu, Yakup menolak menarik kesimpulan final dari proses gelar perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa gelar perkara masih berlanjut ke tahap berikutnya.
“Saat ini masih berlangsung sesi kedua, yaitu pendalaman dengan pihak eksternal. Jadi kami tidak ingin mendahului penyidik atau pihak Bareskrim,” pungkasnya.