Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada hari ini, Senin (1/9/2025).
“Untuk wilayah Jakarta, karena kondisi yang sedang tidak kondusif, kami pastikan tidak turun aksi hari ini,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Muhammad Ikram, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Senin.
Ikram menyampaikan bahwa agenda aksi lanjutan tetap ada dalam rencana, namun pelaksanaannya masih akan disesuaikan dengan situasi yang berkembang selama sepekan ke depan.
“Kita masih menilai kondisi yang ada agar seluruh aspirasi bisa tersampaikan dengan tepat dan efektif,” lanjutnya.
Aksi Dijadwalkan Kembali Besok, Selasa (2/9)
Sementara itu, Koordinator Aliansi BEM SI, Muzammil Ihsan, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan dilaksanakan pada hari Selasa (2/9/2025).
“Kita tidak turun hari ini, tapi akan demo pada hari Selasa,” kata Ihsan, Senin.
Aksi besok merupakan kelanjutan dari demonstrasi bertajuk “Indonesia (C)emas Jilid II 2025”, setelah sebelumnya BEM SI menggelar aksi serupa pada Senin, 28 Juli 2025 dengan tajuk “Indonesia (C)emas 2025”.
Pada aksi sebelumnya, massa unjuk rasa bahkan bertahan hingga malam, dan diakhiri dengan kehadiran Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo.
Juri menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang untuk mendengar masukan dan kritik dari mahasiswa.
“Presiden tidak mengabaikan aspirasi mahasiswa. Semua tuntutan akan diterima, dikaji, dan diambil tindakan bila sejalan dengan kepentingan umum,” ungkap Juri di hadapan peserta aksi.
Sebagai bentuk komitmen, Juri menandatangani berkas tuntutan mahasiswa yang telah dibundel.
11 Tuntutan Aksi “Indonesia (C)emas 2025” pada 28 Juli
Berikut ini adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi sebelumnya:
-
Menolak segala upaya pengaburan sejarah dan penyelewengan narasi untuk kepentingan elit politik.
-
Mendesak peninjauan kembali pasal-pasal bermasalah dalam RUU, memperluas pelibatan publik, dan menunda pengesahan sampai seluruh kontroversi diselesaikan (terkait Pasal 93, 145 ayat 1, 6 ayat 1, 106 ayat 1 dan 4, Pasal 23, serta Pasal 93 ayat 5c).
-
Mendorong transparansi pemerintah dalam perjanjian bilateral serta memperkuat diplomasi demi perlindungan ekonomi nasional.
-
Mendesak audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, serta menjamin hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
-
Menuntut pembatalan rencana pembangunan 5 batalion militer baru di Aceh dan membuka data jumlah personel TNI yang ditempatkan, sesuai dengan MoU Helsinki.
-
Meminta pembatalan pembangunan pengadilan militer di lingkungan Universitas Riau dan kampus lainnya.
-
Menolak dan menuntut pencabutan UU TNI, serta menolak segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil.
-
Mendesak pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum untuk menjamin kebebasan bagi aktivis atau mahasiswa yang masih berstatus tersangka.
-
Menolak segala aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBT dan mendesak penyusunan regulasi serta sanksi hukum yang dianggap selaras dengan nilai agama dan budaya nasional.
-
Menolak praktik rangkap jabatan antara sipil dan militer maupun jabatan struktural lainnya yang mengganggu profesionalisme birokrasi.
-
Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.