Polemik Kartu Pers CNN Indonesia: Tabrakan antara Tugas Jurnalistik dan Kekuasaan

Dewan Pers menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan ini muncul menyusul laporan pencabutan kartu identitas wartawan milik jurnalis CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Insiden ini melibatkan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, yang kehilangan akses liputan usai mengajukan pertanyaan terkait dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan tertulis pada Minggu (28/9/2025), meminta agar akses peliputan yang dicabut segera dipulihkan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak Istana terkait pencabutan kartu pers tersebut.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin.

Kronologi Pencabutan Kartu Pers

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyampaikan bahwa pada pukul 18.15 WIB, seorang petugas dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengambil kartu identitas Diana Valencia di kantor CNN Indonesia.

Diana sebelumnya sempat menanyakan isu keracunan MBG kepada Presiden Prabowo saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, yang berlangsung setelah Prabowo kembali dari kunjungan ke empat negara dan Sidang Umum ke-80 PBB.

Momen pertanyaan tersebut sempat terekam dalam tayangan YouTube Sekretariat Negara, di mana Prabowo menjawab bahwa ia akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional untuk menangani masalah MBG secara tuntas.

CNN Indonesia menilai pertanyaan yang diajukan jurnalisnya merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik, mengingat isu MBG menjadi perhatian luas masyarakat.

Kecaman dari AJI, LBH Pers, dan Forum Media

Tindakan BPMI Sekretariat Presiden mencabut kartu pers tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, LBH Pers, dan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred).

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, mengecam tindakan sepihak tersebut. Mereka menilai pencabutan ID wartawan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 18 UU Pers.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas mereka dalam siaran pers bersama.

Mereka mendesak tiga hal:

  1. BPMI diminta mengembalikan ID pers Diana Valencia dan menyampaikan permintaan maaf.

  2. Presiden Prabowo diminta mengevaluasi pejabat BPMI yang bertanggung jawab atas pencabutan tersebut.

  3. Semua pihak diingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.

Forum Pemred dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka menilai pertanyaan terkait MBG sah dan relevan secara jurnalistik, dan menuntut penjelasan dari BPMI.

“Kami menyesalkan insiden ini dan mendorong Istana memberikan penjelasan resmi kepada publik,” ujar Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti.

IJTI menambahkan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalis berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

Respons dari Pihak Istana

Menanggapi insiden tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik. Ia mengaku telah meminta BPMI untuk membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Kami sudah minta biro pers menjalin komunikasi agar ada jalan keluar terbaik. Ini menjadi perhatian khusus kami,” ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu malam.

Catatan Redaksi:

Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalis harus disikapi secara serius, demi memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *